ETIKA
BERKOMUNIKASI LEWAT TELEPON
Ceklah dengan baik nomor telepon yang akan
anda hubungi sebelum anda menelpon agar anda tidak mengganggu orang yang sedang
tidur atau mengganggu orang yang sedang sakit atau merisaukan orang
lain.
Pilihlah waktu yang tepat untuk berhubungan
via telepon, karena manusia mempunyai kesibukan dan keperluan, dan mereka juga
mempunyai waktu tidur dan istirahat, waktu makan dan bekerja.
Jangan memperpanjang pembicaraan tanpa
alasan, karena khawatir orang yang sedang dihubungi itu sedang mempunyai
pekerjaan penting atau mempunyai janji dengan orang lain.
hendaknya wanita tidak memperindah suara di
saat ber-bicara (via telpon) dan tidak berbicara melantur dengan laki-laki.
Allah berfirman yang artinya: “Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara
sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah
perkataan yang baik”. (Al-Ahzab: 32).
Maka hendaknya wanita berhati-hati, jangan
berbicara diluar kebiasaan dan tidak melantur berbicara dengan lawan jenisnya
via telepon, apa lagi memperpanjang pembicaraan, memperindah suara, memperlembut
dan lain sebagainya.
Hendaknya penelpon memulai pembicaraannya
dengan ucapan Assalamu`alaikum, karena dia adalah orang yang datang, maka dari
itu ia harus memulai pembicaraannya dengan salam dan juga menutupnya dengan
salam.
Tidak memakai telpon orang lain kecuali
seizin pemilik-nya, dan itupun bila terpaksa.
Tidak merekam pembicaraan lawan bicara
kecuali seizin darinya, apapun bentuk pembicaraannya. Karena hal tersebut
merupakan tindakan pengkhianatan dan mengungkap rahasia orang lain, dan inilah
tipu muslihat. Dan apabila rekaman itu kamu sebarluaskan maka itu berarti lebih
fatal lagi dan merupakan penodaan terhadap amanah. Dan termasuk di dalam hal ini
juga adalah merekam pembicaraan orang lain dan apa yang terjadi di antara
mereka. Maka, ini haram hukumnya, tidak boleh dikerjakan!
Tidak menggunakan telepon untuk keperluan
yang negatif, karena telepon pada hakikatnya adalah nikmat dari Allah yang Dia
berikan kepada kita untuk kita gunakan demi memenuhi keperluan kita. Maka tidak
selayaknya jika kita menjadikannya sebagai bencana, menggunakannya untuk
mencari-cari kejelekan dan kesalahan orang lain dan mencemari kehormatan mereka,
dan menyeret kaum wanita ke jurang kenistaan. Ini haram hukumnya, dan pelakunya
layak dihukum.
Sumber:
Website “Yayasan
Al-Sofwa”
www.alsofwah.or.id
0 Comments