Etika Berpakaian dan
Berhias
Disunnatkan memakai pakaian baru, bagus dan
bersih.
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda kepada salah
seorang shahabatnya di saat beliau melihatnya mengenakan pakaian jelek :
"Apabila Allah mengaruniakan kepadamu harta, maka tampakkanlah bekas ni`mat dan
kemurahan-Nya itu pada dirimu. (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Pakaian harus menutup aurat, yaitu longgar tidak membentuk lekuk
tubuh dan tebal tidak memperlihatkan apa yang ada di
baliknya.
Pakaian laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau
sebaliknya. Karena hadits yang bersum-ber dari Ibnu Abbas Radhiallaahu 'anhu ia
menuturkan: "Rasulullah melaknat (mengutuk) kaum laki-laki yang menyerupai kaum
wanita dan kaum wanita yang menyerupai kaum pria." (HR.
Al-Bukhari).
Tasyabbuh atau penyerupaan itu bisa dalam bentuk pakaian ataupun
lainnya.
Pakaian tidak merupakan pakaian show (untuk ketenaran), karena
Rasulullah Radhiallaahu 'anhu telah bersabda: "Barang siapa yang mengenakan
pakaian ketenaran di dunia niscaya Allah akan mengenakan padanya pakaian
kehinaan di hari Kiamat." ( HR. Ahmad, dan dinilai hasan oleh
Al-Albani).
Pakaian tidak boleh ada gambar makhluk yang bernyawa atau gambar
salib, karena hadits yang bersumber dari Aisyah Radhiallaahu 'anha menyatakan
bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam tidak
pernah membiarkan pakaian yang ada gambar salibnya melainkan Nabi menghapusnya".
(HR. Al-Bukhari dan Ahmad).
Laki-laki tidak boleh memakai emas dan kain sutera kecuali dalam
keadaan terpaksa. Karena hadits yang bersumber dari Ali Radhiallaahu 'anhu
mengatakan: "Sesungguhnya Nabi Allah Subhaanahu wa Ta'ala pernah membawa kain
sutera di tangan kanannya dan emas di tangan kirinya, lalu beliau bersabda:
Sesungguhnya dua jenis benda ini haram bagi kaum lelaki dariumatku". (HR. Abu
Daud dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Pakaian laki-laki tidak boleh panjang melebihi kedua mata kaki.
Karena Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam telah bersabda : "Apa yang
berada di bawah kedua mata kaki dari kain itu di dalam neraka" (HR.
Al-Bukhari).
Adapun perempuan, maka seharusnya pakaiannya menu-tup seluruh
badannya, termasuk kedua kakinya.
Adalah haram hukumnya orang yang menyeret (meng-gusur) pakaiannya
karena sombong dan bangga diri. Sebab ada hadits yang menyatakan : "Allah tidak
akan memperhatikan di hari Kiamat kelak kepada orang yang menyeret kainnya
karena sombong". (Muttafaq'alaih).
Disunnatkan mendahulukan bagian yang kanan di dalam berpakaian atau
lainnya. Aisyah Radhiallaahu 'anha di dalam haditsnya berkata: "Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam suka bertayammun (memulai dengan yang kanan) di
dalam segala perihalnya, ketika memakai sandal, menyisir rambut dan bersuci'.
(Muttafaq'-alaih).
Disunnatkan kepada orang yang mengenakan pakaian baru membaca
:
"Segala puji bagi Allah yang telah menutupi aku dengan pakaian ini
dan mengaruniakannya kepada-ku tanpa daya dan kekuatan dariku". (HR. Abu Daud
dan dinilai hasan oleh Al-Albani).
Disunnatkan memakai pakaian berwarna putih, katrena hadits
mengatakan: "Pakaialah yang berwarna putih dari pakaianmu, karena yang putih itu
adalah yang terbaik dari pakaian kamu ..." (HR. Ahmad dan dinilah shahih oleh
Albani).
Disunnatkan menggunakan farfum bagi laki-laki dan perempuan, kecuali
bila keduanya dalam keadaan berihram untuk haji ataupun umrah, atau jika
perempuan itu sedang berihdad (berkabung) atas kematian suaminya, atau jika ia
berada di suatu tempat yang ada laki-laki asing (bukan mahramnya), karena
larangannya shahih.
Haram bagi perempuan memasang tato, menipiskan bulu alis, memotong
gigi supaya cantik dan menyambung rambut (bersanggul). Karena Rasulullah
Shallallaahu 'alaihi wa sallam di dalam haditsnya mengatakan: "Allah melaknat
(mengutuk) wa-nita pemasang tato dan yang minta ditatoi, wanita yang menipiskan
bulu alisnya dan yang meminta ditipiskan dan wanita yang meruncingkan giginya
supaya kelihatan cantik, (mereka) mengubah ciptaan Allah". Dan di dalam riwayat
Imam Al-Bukhari disebutkan: "Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya".
(Muttafaq'alaih).
Sumber:
Website “Yayasan
Al-Sofwa”
www.alsofwah.or.id
0 Comments