ETIKA DI
PASAR
Hendaknya berdzikir kepada Allah di saat
masuk ke pasar, karena Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Barangsiapa yang masuk ke pasar lalu membaca:
“(Tiada tuhan yang berhak disembah selain
Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, milik-Nyalah kerajaan, dan kepunyaan-Nyalah
segala pujian, Dia yang menghidupkan dan yang mematikan, dan Dia Maha Hidup
tidak akan mati; di tangan-Nyalah segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas
segala sesuatu), maka Allah mencatat sejuta kebajikan baginya, dan menghapus
sejuta dosa darinya, dan Dia tinggikan baginya sejuta derajat dan Dia bangunkan
satu istana baginya di dalam surga”. (HR. Ahmad dan At-Turmudzi, di nilai hasan
oleh Al-Albani).
Tidak menyaringkan suara dengan berbagai
pertengkaran dan perdebatan. Di antara sifat kepribadian Nabi Shallallaahu
alaihi wa Sallam adalah Bahwasanya beliau bukanlah seorang yang keras kepala
atau keras hati dan bukan pula orang yang suka teriak-teriak di pasar dan juga
bukan orang yang membalas keburukan dengan keburukan, akan tetapi ia mema`afkan
dan mengampuni’. (HR. Al-Bukhari).
Menjaga kebersihan pasar. Pasar tidak boleh
dicemari dengan kotoran dan sampah, karena hal tersebut dapat melumpuhkan arus
jalanan dan menjadi sumber bau busuk yang mengganggu.
Menjaga agar selalu memenuhi akad dan janji
serta kesepakatan-kesepakatan di antara dua belah fihak (pembeli dan penjual).
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Wahai orang-orang yang
beriman, penuhilah akad-akad itu”. (Al-Ma’idah : 1)
Mengukuhkan jual beli dengan persaksian atau
catatan (dokumentasi), karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah berfirman yang
artinya: “Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli”. (Al-Baqarah:
282).
Bersikap ramah dan memberikan kemudahan di
dalam proses jual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Allah akan belas kasih kepada seorang hamba yang ramah apabila menjual, ramah
apabila membeli dan ramah apabila memberikan keputusan”. (HR.
Al-Bukhari).
Jujur, terbuka dan tidak menyembunyikan cacat
barang jualan. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Seorang
muslim itu adalah saudara muslim lainnya, maka tidak halal bagi seorang muslim
membeli dari saudaranya suatu pembelian yang ada cacatnya kecuali telah
dijelaskannya terlebih dahulu”. (HR. Ahmad dan dishahihkan oleh
Al-Albani).
Jangan mudah mengobral sumpah di dalam
berjual beli. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Hindarilah
banyak bersumpah di dalam berjual-beli, karena sumpah itu dapat menghabiskan
(barang) kemudian membatalkan (barakahnya)”. (HR. Muslim).
Menghindari penipuan, kecurangan dan
pengkaburan serta berlebih-lebihan di dalam menarik keuntungan. Telah
diriwayatkan bahwa sesungguhnya Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam pernah
menjumpai setumpuk makanan, maka Nabi memasukkan tangannya ke dalam tumpukan
tersebut, maka jari-jemarinya basah. Maka beliau bersabda: “Apa ini, wahai si
pemilik makanan?” Pemilik makanan menjawab :Terkena hujan, wahai Rasulullah.
Maka Nabi bersabda: “Kenapa bagian yang basah tidak kamu letakkan di paling atas
agar dilihat oleh manusia? Barangsiapa yang curang terhadap kami, maka ia bukan
dari golongan kami”. (HR. Muslim).
Menghindari perbuatan curang di dalam menakar
atau menimbang barang dan tidak menguranginya. Allah berfirman yang artinya:
“Celakalah bagi orang-orang yang curang, yaitu orang-orang yang apabila menerima
takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau
menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi”. (Al-Muthaffifin :
1-3).
Menghindari riba, penimbunan barang dan
segala per-buatan yang dapat merugikan orang banyak. Rasulullah Shallallaahu
alaihi wa Sallam bersabda: “Allah mengutuk (melaknat) pemakan riba, pemberinya,
saksi dan penulisnya”. (HR. Ahmad, dan dishahihkan oleh Al-Albani). Dan Nabi
Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: “Tidak akan menimbun barang kecuali
orang yang salah “. (HR. Muslim).
Membersihkan pasar dari segala barang yang
haram diperjual-belikan.
Menghindari promosi-promosi palsu yang
bertujuan menarik perhatian pembeli dan mendorongnya untuk membeli, karena
Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam telah melarang najasy.
(Muttafaq’alaih). Najasy adalah semacam promosi palsu.
Hindarilah penjulan barang rampasan (hasil
ghashab) dan curian. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Wahai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesama kamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama
suka di antara kamu”. (Al-Nisa: 29).
Menundukkan pandangan mata dari wanita dan
menghindar dari percampurbauran dan berdesak-desakan dengan mereka. Allah
Subhanahu wa Ta'ala berfirman yang artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang
beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya;
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; (An-Nur:
30-31).
Selalu menjaga syi`ar-syi`ar agama (shalat
berjama`ah, dll.), tidak melalaikan shalat berjama`ah karena berjual-beli. Maka
sebaik-baik manusia adalah orang yang keduniaannya tidak membuatnya lalai
terhadap masalah-masalah akhiratnya atau sebaliknya. Allah berfirman yang
artinya: “Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh
jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat, dan (dari)
menunaikan zakat”. (An-Nur: 37).
Sumber:
Website “Yayasan
Al-Sofwa”
www.alsofwah.or.id
0 Comments